Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Labels

Rabu, 08 Oktober 2014

Fiqih Siyasah

Fiqih adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya. Siyasah adalah politik (dalam bahasa arab).  Fiqih siyasah ilmu yang mengatur hukum-hukum dalam berpolitik, bukan ilmu yang mempolitiki hukum-hukum Islam, hehehe

Politik bisa diartikan dengan :
  • kekuasaan
  • pemerintahan
  • mematuhi
  • mensejahterakan
  • menguasai
  • memasyarakat
  • menipu
Mbah Muhammad Ali menerangkan, politik itu santri bacanya فولىتك bacanya فَوَلَّىْتُكَ ( fawallaytuka, artinya "maka saya akan menguasai kamu"). Maka dalam fiqih siyasah dipelajari berpolitik yang tidak melanggar nilai-nilai dan hukum-hukum Islam. Berpolitik harus didasari dengan كُلِّىَةِالْخَمْس , yaitu :
  1. Khifdzuddin   : "dalam setiap langkah politik jangan sampai keluar dari batasan-batasan syariat".
  2. Khifdzul maal : "dalam berpolitik jangan sampai mengambil hak (harta) rakyat untuk kepentingan pribadi".
  3. Khifdzunnasl  : "dalam berpolitik jangan sampai melanggar norma-norma susila".
  4. Khifdzul 'aql   : "jangan sampai menghalalkan minuman keras dan obat-obatan terlarang".
  5. Khifdzunnafs  : "menjaga hubungan dengan sesama manusia".
Oleh sebab itu, dalam berpolitik umat islam harus mengindahkan kaidah-kaidah agama. Fiqih siyasah itu dipelajari supaya dalam berpolitik kita tidak melanggar aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh agama, bukan untuk mempolitiki agama, hehehe

0 komentar:

Posting Komentar