Fiqih adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas
persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik
kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya. Siyasah adalah politik (dalam bahasa arab). Fiqih siyasah ilmu yang mengatur hukum-hukum dalam berpolitik, bukan ilmu yang mempolitiki hukum-hukum Islam, hehehe
Politik bisa diartikan dengan :
- kekuasaan
- pemerintahan
- mematuhi
- mensejahterakan
- menguasai
- memasyarakat
- menipu
- Khifdzuddin : "dalam setiap langkah politik jangan sampai keluar dari batasan-batasan syariat".
- Khifdzul maal : "dalam berpolitik jangan sampai mengambil hak (harta) rakyat untuk kepentingan pribadi".
- Khifdzunnasl : "dalam berpolitik jangan sampai melanggar norma-norma susila".
- Khifdzul 'aql : "jangan sampai menghalalkan minuman keras dan obat-obatan terlarang".
- Khifdzunnafs : "menjaga hubungan dengan sesama manusia".
0 komentar:
Posting Komentar